Sebelum dimekarkan menjadi tiga klasis, Klasis Pulau Ambon terdiri atas 63 jemaat yang pada awalnya tersebar dalam 5 Wilayah Kecamatan di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah yaitu Kecamatan Salahutu (Maluku Tengah), Kecamatan Leihitu (Maluku Tengah) dan dalam Kota Ambon yaitu Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Seiring dengan pemekaran wilayah kabupaten/kota, maka kawasan pemerintahan tersebut bertambah menjadi 8 kecamatan yaitu Kecamatan Salahutu (Maluku Tengah), Kecamatan Leihtu Barat (Maluku Tengah) , Kecamatan Leihitu (Maluku Tengah), Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon), Kecamatan Baguala (Kota Ambon), dan Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon). Tabel 1 dan 2 menunjukan sebaran Jemaat pada 8 wilayah Kecamatan, yaitu di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon sebagai berikut:
Tabel 1. Penyebaran Jemaat Menurut Wilayah Kecamatan di Maluku Tengah
Tabel 2. Ketersebaran Jemaat Menurut Wilayah Kecamatan di Kota Ambon
Pembentukan suatu Badan Gerejawi atau Lembaga Gereja tidak serta merta dipahami sebagai usaha memperkuat institusi, melainkan membuat institusi semakin berdaya guna untuk mendorong dan mengkoordinasikan pelayanan kejemaatan yang jauh lebih efektif. Di sini masalah rentang kendali pelayanan dan efektifitas pengorganisasian pelayan menjadi perspektif pokok.
Daya jangkau Klasis terhadap jemaat-jemaat yang semakin dinamis di Pulau Ambon memerlukan adanya suatu pemetaan ulang. Ketersebaran 63 jemaat di kawasan Pulau Ambon, baik di jazirah Lehitu maupun Leitimur dengan konsekwensi pertumbuhan wilayah-wilayah Kota Ambon dari aspek social,pemerintahan, ekonomi, dan keagamaan sudah waktunya diresponi gereja dengan analisis dan kebijakan pelayanan yang dapat diandalkan ( reliabilitas ) dan mengena sesuai dengan kebutuhan pelayanan jemaat.
Pemekaran Klasis Pulau Ambon
Proses terjadinya pemekaran Klasis Pulau Ambon, diawali dengan dikeluarkannya Ketetapan Sinode GPM Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa pemekaran Klasis GPM Pulau Ambon dilakukan bersama dengan Klasis GPM Kota Ambon. Berdasarkan amanat konstitusi tersebut, MPK Pulau Ambon menyusun Proposal Pemekaran dan menyampaikannya ke MPH Sinode untuk dibahas pada Sidang MPL. Waktu berlalu sampai pada tahun 2010 , barulah Rencana Pemekaran tersebut kembali dimatangkan pada Persidangan ke-41 Klasis Pulau Ambon di Jemaat GPM Naku dengan mengeluarkan Rekomendasi tentang perlu dimekarkan Klasis GPM Pulau Ambon. Menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, MPK Klasis Pulau Ambon membentuk Panitia Pemekaran Klasis Pulau Ambon yang komposisi dan personalianya adalah Ketua : Dirk Soplanit, SE, Wakil Ketua : Prof.Dr. M.J. Saptenno,SH,M.Hum, Sekretaris : Pendeta E.T. Maspaitela, M.Si, Wakil Sekretaris : Pendeta W. Pariama, S.Th, Bendahara : Dra, Ny. Tetelepta, M.Pd, Anggota : DR.Th. Frans,M.Pd, Drs. P. Kastanya, M.Si, Pendeta St. Gaspersz, M.Th, H.T. Sahureka, MT, M. Sarimanela, Ir. G. Mailoa, Pendeta Th. Erlely, S.Th, Drs. J. Elake, Pendeta D. Mayaut S.Th dan Pendeta Ny. M. Wattimury, S.Th. Selama dua tahun ( 2011-2012) , Panitia Pemekaran dan MPK Pulau Ambon melakukan upaya-upaya terkait dengan pelaksanaan pemekaran, antara lain mengusahakan dana dan lokasi Klasis Baru, serta membuat peta wilayah pemekaran. Setelah berkonsultasi dengan MPH Sinode GPM, disepakati pemekaran Klasis Pulau Ambon dimekarkan menjadi tiga Klasis dengan penyebutan nama Klasis yaitu Klasis Pulau Ambon, Klasis Pulau Ambon Timur dan Klasis Pulau Ambon Utara. Jemaat-jemaat yang terkelompokan pada tiga Klasis tersebut adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Pengelompokan Jemaat dalam Klasis Hasil Pemekaran
Melalui Persidangan ke-43 Klasis Pulau Ambon di Jemaat Alang Tahun 2012, dikeluarkan Rekoemndasi Nomor 8 yang merekomendasikan MPK untuk segera memekarkan Klasis Pulau Ambon pada Tahun 2013. Menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, Panitia Pemekaran dan MPK Pulau Ambon menyatukan tekad untuk pelaksanaan pemekaran harus berlangsung pada awal tahun 2013. MPK Pulau Ambon menempuh langkah berkordinasi dengan MPH Sinode untuk mengeluarkan Surat Keputusan MPH Sinode tentang Pemekaran Klasis serta Surat Keputusan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Klasis Hasil Pemekaran. Pemekaran itu akhirnya terwujudnya pada tanggal 2 April 2013, didahului dengan pelaksanaan Persidangan ke-44 Klasis Pulau Ambon di Jemaat Rehoboth yang dimulai pada tanggal 01 April 2013 , diikuti 63 jemaat. Persidangan ke – 44 tersebut secara khusus membahas Laporan Umum Pelayanan dan Keuangan serta pembagian asset Klasis dan dilanjutkan dengan persidangan di masing-masing Klasis. Persidangan Klasis Ambon Utara berlangsung di Jemaat pada tanggal 7-8 April 2013 bertempat di Jemaat GPM Hative Besar, sekaligus merupakan Persidangan ke- 1 Klasis Pulau Ambon Utara.
Lahirnya Klasis Pulau Ambon Utara
Lahirnya Klasis Pulau Ambon Utara pada tanggal 2 April 2013 bertepatan dengan pelaksanaan pemekaran Klasis Pulau Ambon. Sebagai Ketua Klasis I adalah Pendeta .P.Refialy, M.Th dan Sekretaris Klasis adalah Pendeta Ny. G.D.Saimima, M.Th. Anggota MPK adalah Penatua Drs. J. Limba yang beralih dari anggota MPK Pulau Ambon akibat pemekaran karena beliau berasal dari Jemaat GPM Rumah Tiga. Pada tingkat kepemimpinan jemaat dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4. Ketua Majelis Jemaat dan Penghentar Jemaat pada saat lahirnya Klasis Ambon Utara
Persidangan Pertama Klasis Pulau Ambon Utara
Dalam kapasitas Klasis seperti seperti yang tersedia pada struktur kelembagaan yang ada, dilaksanakanlah Persidangan ke – 1 Klasis Pulau Ambon Utara yang berlangsung pada tanggal 7-8 April 2013 di jemaat GPM Hative Besar. Melalui Persidangan I ini, dipilih Majelis Pekerja Klasis transisi ( melanjutkan sisa masa jabatan MPK Pulau Ambon ) masa bakti 2013 – 2015 . Anggota MPK yang terpilih adalah Pendeta J. Siwalette M.Th, Diaken Ny. Chr. Maitimu , Pendeta Ny. J.M.E. Saimima, S.Th , Penatua Z. Tipialy, Diaken Ny. A.Tuhumena dan Penatua M. Souhuwat . Mereka terpilih, melengkapi MPK yang telah ada yaitu Ketua dan Sekretaris serta Penatua J. Limba. Selain keputusan tersebut, Persidangan I telah menetapkan Prolita ( Program Lima Tahun Klasis Pulau Ambon Utara ( 2013-2015 ) dan program Tahunan 2013. Sesuai Rekomendasi Persidangan, MPK membentuk Sub –Sub Komisi Pelayanan Klasis dan Badan Pembantu lainnya yang dilantik pada tanggal 12 Mei 2013 di Jemaat Nania. Pada tahun 2013, terjadi mutasi Pendeta yang masuk ke Klasis Ambon Utara adalah Pendeta F.Ch. Hehanusa S.Th sebagai Ketua Majelis Jemaat GPM Negeri Lama menggantikan Pendeta A. Samagun yang memasuki masa pensiun.
Persidangan Kedua Klasis Pulau Ambon Utara
Persidangan ke-2 Klasis GPM Pulau Ambon Utara berlangsung di Jemaat Negeri Lama pada tanggal 16-17 Maret 2014. Pada pelaksanaan Persidangan ke-2 ini, Klasis Pulau Ambon Utara telah kehilangan Pendeta Ny, G.D. Saimima M.Th karena telah dipanggil pulang oleh yang Maha Kuasa. Sebagai penggantinya , pada Juli 2014 dimutasikan Pendeta Ny . Th. Effendy/U. M.Th dari Jabatan semulanya Ketua Majelis Jemaat GPM Galala Hative Kecil sebagai Sekretaris Klasis Pulau Ambon Utara menggantikan almarhumah Pendeta Ny.G.D. Saimima, M.Th. Pada tahun ini juga kita kehilangan seorang hamba Tuhan yaitu Ketua Majelis Jemaat Kategorial Pendeta J. Wattimena yang meninggal dunia karena sakit. Sebagai penggantinya diangkat Pendeta A. Noya , S.Si yang jabatan semulanya adalah Kaubid Laki-laki Klasis Pulau Ambon Utara . Pada Tahun 2014, telah terjadi mutasi pendeta yang masuk ke Klasis Pulau Ambon Utara yaitu Pendeta Ny. Th. Effendy-U M.Th yang diangkat sebagai Sekretaris Klasis, Pendeta Ny. H.Lalin/U S.Th sebagai Kasubid Anak Remaja, Pendeta Nn.W. Likliwatil sebagai Ketua Majelis Jemaat Air Manis, Pendeta Ny. S.D. Latuheru/S. S.Th sebagai penghentar Jemaat Hative Besar yang selanjutnya diangkat menjadi Ketua Majelis Jemaat Palungan Kasih, dan Pendeta H. Thenu. S.Th yang diangkat menjadi Ketua Majelis Jemaat GPM Souhuru menggantikan Pendeta Nn. J. Rangotwat. Sedangkan pendeta yang pensiun adalah Pendeta W.S.S. Lopulalan, S.Si dan Pendeta Nn. J. Rangotwat.
Persidangan Ketiga Klasis Pulau Ambon Utara
Persidangan ke-3 Klasis Pulau Ambon Utara berlangsung di Jemaat GPM Rumah Tiga pada tanggal 15-17 Maret 2015. Pelaksanaan Persidangan ke- 3 Klasis Pulau Ambon Utara ini, adalah Persidangan mengakhiri lima tahun periode 2010-2015 sehingga pada persidangan ini dilaksanakan pemilihan anggota MPK periode 2015-2020 serta dipilih pula perutusan Klasis Pulau Ambon Utara untuk mengikuti Sidang ke- 37 Sinode GPM Tahun 2015. Anggota MPK yang terpilih adalah :
Pendeta. J. Siwalete. M.Si, Pendeta Nn. Ch. Tetelepta M.Th, ‘ Penatua . B . A. Jamlaay, Penatua J. Riry, Penatua J. Elake, Diaken B. Palyama, Diaken Ny, S. Kaipatty. Sedangkan yang terpilih sebagai perutusan Sidang ke- 37 Sinode GPM adalah : Pendeta P. Refialy. M.Th, Pendeta H. Thenu, S.Th, Pendeta E.T. Maspaitela, M.Si, Penatua W. Girsang, Penatua W. Purmiasa, Penatua Wattimena, Diaken . C.D. Corputty daN Diaken. Ch. Sahertian.
Sesuai dengan Rekomendasi Persidangan, telah dibentuk Sub-Sub Komisi dan Badan Pembantu Pelayanan Klasis, dan dilantik di gedung Gereja Wayame pada Mei 2015. Pada Tahun 2015, terjadi mutasi pendeta yang masuk di Klasis Pulau Ambon Utara yaitu Pendeta H. Siahay . M.M. sebagai Ketua Majelis Jemaat GPM Poka yang menggantikan Pendeta M. Titaley , Pendeta .M.J. Timisela, S.Th sebagai Ketua Majelis Jemaat GPM Alang menggantikan Pendeta J. Wakanno, S.Si dan Pendeta J. Kailola S.Th yang diangkat sebagai Kasubid PIKOM pada staf Klasis Ambon Utara. Sedangkan pendeta yang memasuki masa pensiun adalah Pendeta W.S.S. Lopulalan, S.Si dan Pendeta Nn. J. Rangotwat.
Suatu kebanggaan tersendiri dari Klasis Pulau Ambon Utara bahwa pada Sidang ke-37 Sinode GPM telah terpilih Pendeta P. Refialy, M.Th ( Ketua Klasis ) sebagai Wakil Ketua II MPH Sinode GPM dan Pendeta E.T. Maspaitela M.Si ( Ketua Majelis Jemaat Rumah Tiga ) sebagai Sekretaris Umum MPH Sinode GPM Periode masa bakti Tahun 20156-2020. Iringan doa dari seluruh perangkat pelayan dan Jemaat se-Klasis Pulau Ambon Utara semoga kedua anak Tuhan itu dapat menunuaikan tugas panggilannya sampai selesai dengan segala baik dan sukses membangun Gereja Protestan Maluku. Semoga dalam usia tiga tahun ini Klasis Pulau Ambon Utara terus diberkati Tuhan untuk berkarya demi kemuliaan nama Allah Tritunggal Bapa, Anak dan Roh Kudus.
Jumlah Sektor, Unit, KK dan Jiwa dalam Lingkungan Klasis Pulau Ambon Utara
Jumlah sekor, unit, KK dan jiwa setiap jemaat dalam lingkup Klasis pulau Ambon Utara dapat digambarkan sebagai berikut seperti pada Tabel 5.
Tabel 5. Jumlah Sektor, Unit, KK dan Jiwa tiap Jemaat
Tabel 5. Menunjukkan bahwa belum semua jemaat memasukan borangnya ke klasis, sehingga ada jemaat belum terdata dengan baik di tingkat klasis. Jumlah Jiwa terbanyak berada di jemaat Rumahtiga yaitu sebanyak 4253 jiwa (3,82 %), diikuti jemaat Allang sebanyak 3994 jiwa (12,98 %), Jemaat Hatu sebanyak 3140 (10,21 %), Jemaat Poka sebanyak 2963 jiwa (9,63%), Jemaat Wayame sebanyak 2314 jiwa ( 7,52%), Jemaat Lilibooi sebanyak 2003 jiwa (6,51%), Jemaat Souhuru sebanyak 1967 jiwa ( 6,39 %), Jemaat Negeri Lama sebanyak 1714 jiwa (5,57%), Jemaat Hunut DP 1299 jiwa (4,22%) , Jemaat Waiheru sebanyak 1202 jiwa (3,91 %), Jemaat Nania sebanyak 1055 jiwa (3,43 %), Jemaat Palungan Kasih sebanyak 850 jiwa (2,76 %), Jemaat Hila Tanah Putih sebanyak 532 jiwa (1,73 %) sedangkan jemaat yang memiliki jumlah jiwa tersedikit yaitu jemaat Air Manis sebanyak 385 (1,25 %). Ketiga jemaat dengan jumlah jiwa cukup banyak yaitu (Rumahtiga, Poka dan Wayame ) merupakan jemaat lingkar kampus yang memungkinkan banyak mahasiswa yang berasal dari daerah lain berdomisili di ketiga Jemaat ini.