BERSAMA KETUA PENGADILAN NEGERI AMBON

Setelah mengalami penundaan, maka pada Senin 22 Maret 2021, Majelis Pekerja Klasis  (MPK) GPM Pulau Ambon Utara bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Setelah melaporkan diri dan diberikan kartu tamu, maka kami diarahkan untuk ke lantai II menuju ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan setelah menunggu beberapa menit, kami dipersilahkan masuk dan diterima oleh Bapak Pasti Tarigan, SH., MH. Mewakili MPK GPM Pulau Ambon Utara; Ketua Klasis, Sekrataris Klasis, dan Pnt. W. Girsang, kemudian memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kehadiran kami.

Bahwa penguatan keluarga Kristen adalah perioritas utama pelayanan Klasis GPM Pulau Ambon Utara. Bagi kami ada sejumlah problematika yang dihadapi, terutama masalah  perceraian. Gereja menolak perceraian, namun perceraian suami-istri terus terjadi dan sangat berdampak bagi kelangsungan hidup keluarga, terutama anak-anak. Karena itu, meminta kesediaannya untuk membantu kami untuk memperoleh data-data terkait jumlah penanganan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Ambon. Data-data tersebut akan sangat membantu kami dalam upaya mengembangkan pendekatan dan materi pembinaan keluarga Kristen.

Menurutnya, saat ini sementara ditangani 79 gelar perkara, diantaranya 54 perkara perceraian. Lebih lanjut, kami menyampaikan masalah yang masih terus dihadapi GPM seputar ada pasangan suami-istri yang pisah dan sudah tinggal 5 – 10 tahun dan sudah punya anak, namun tidak bisa dilayani pemberkatan nikah. Pemberkatan nikah hanya bisa dilakukan, jika dapat ditunjukkan surat cerai (putusan hukum) dari Pengadilan Negeri. Dapatlah dikatalkan,  kasus pasangan suami-istri yang “cerai hidup” seperti diatas tidak belum ditemukan jalan keluar, selain putusan hukum tersebut. Akhirnya, pasangan suami-istri yang sudah punya anak tidak bisa dicatatkan sebagai satu keluarga (=KK) dalam data jemaat, tidak dapat mengurus Kartu Keluarga dan administrasi kepndudukan lainnya, sehingga akan berdampak bagi urusan pendidikan anak, dll. Kamipun menyampaikan sejumlah pertanyaan guna penyelesaiannya dari perspektif hukum.

Ada hal menarik yang dijelaskannya, jika ada pasangan suami-istri yang sebelumnya telah layani pemberkatan nikahnya oleh GPM, namun belum nikah Catatan Sipil, maka sebaiknya dipertimbangkan agar GPM melakukan pemberkatan kembali untuk menyelamatkan keluarga. Artinya, jika belum nikah Catatan Sipil, maka belum dianggap sah oleh negara. Memang bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, namun saat sebuah gugatan perceraian disampaikan, maka pengadilan negeri akan meminta surat nikah Catatan Sipil, bukan Surat Nikah gereja. Menurutnya, gereja bisa menyelamatkan pasangan suami-istri yang sebelumnya hanya nikah gereja. Saat ditanyakan resiko hukum yang akan dihadapi gereja, baginya kalau ada yang menggugat, tidak akan diterima oleh Pengadilan Negeri. Mungkin saja pihak yang tidak menerima akan melaporkan ke Polisi dengan bukti Surat Nikah gereja, maka akan dikategorikan sebagai hukum pidana.

Kamipun menjelaskan bahwa GPM telah menegaskan agar nikah gereja harus dijadikan satu paket dengan nikah catatan sipil. Namun, terhadap kasus “cerai hidup” diatas, khususnya pasangan suami-istri yang nikah gereja, tetapi belum nikah catatan sipil, dapatkah digunakan surat pernyataan para pihak diatas kertas yang bermeterai. Baginya, dapat digunakan meterai Rp. 10.000 untuk memastikan tidak keberatan pasangannya menikah lagi. Selain itu, kami mendapat kejelasan pula tentang pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri bahwa biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri untuk wilayah Kota/Pulau Ambon tidak sampai Rp. 1.000.000,- dan disediakan juga bantuan hukum secara gratis.  Lebih lengkapnya, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Pengadilan Negeri Ambon pada setiap jam kerja guna mendapat kejelasan informasi yang dibutuhkan.

Percakapan yang berlangsung lebih sejam ini, semakin memperlihatkan adanya sejumlah masalah terkait pernikahan dan perceraian. Karena itu, sangat penting pendampingan gereja, bukan saja pada saat keluarga menghadapi masalah perceraian, tetapi yang sangat penting pula adalah saat mempersiapkan umat menuju pernikahan. Baginya, jangka waktu pasroralia pra nikah 3 bulan-pun tidak bisa menjadi jaminan bagi langgengnya keutuhan sebuah keluarga. Umumnya penyebab perceraian adalah faktor ekonomi dan KDRT. Ternyata, dari sejumlah gugatan cerai di Pengadilan Negeri, tidak saja dilakukan oleh istri, tetapi juga suami dengan jumlah yang berimbang.  Juga, fenomena berkenalan melalui facebook, instagram, dll., kemudian memutuskan untuk menikah, tanpa mengenal pasangan secara baik, seringkali harus berakhir di pengadilan. Selain itu, semakin hilangnya nilai-nilai budaya yang turut mengikat sebuah penikahan. Sebenarnya, masih banyak hal yang bisa dipertanyakan dan dipercakapkan bersama, namun kami harus membatasinya karena ada pula tamu yang menunggu gilirannya.

Sebelum mengakhiri pertemuan dengan doa yang dibawakan oleh Sekretaris Klasis, kami menyampaikan harapan agar dapat melanjutkan diskusi bersma pada kesempatan lain. Jika dibutuhkan, kami akan mengundangnya dalam kegiatan yang digelar Klasis GPM Pulau Ambon Utara untuk kepentingan konsultasi hukum.

PELAKSANAAN PERSIDANGAN JEMAAT GPM WAIHERU YANG KE-34

Waiheru 7 Maret 2021,- Sekretaris Klasis Pulau  Ambon Utara ( Pdt. Ny. Th. Effendy/U, M.Th ) mem beri arahan dan sekaligus  membuka dengan  resmi acara PERSIDANGAN  ke-34  jemaat GPM waiheru yang di hadiri oleh Kepala Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Pejabat Pemerintah Desa Waiheru, Kapolsek Teluk Ambon Baguala  ( yang di wakili ) dan juga warga jemaat beserta para peserta sidang Jemaat GPM Waiheru. dalam kesempatan ini melalui arahanya dikatakan kita akan menetapkan  rencana strategis pengembangan pelayanan jemaat sebagai penjabaran pelayanan dari pola induk pelayanan (PIP) dan rencana induk pengembangan pelayanan (RIPP) GPM. Selain itu juga ada beberapa hal yang di sampaikan dalam pembukaan persidangan  jemaat GPM waiheru yang ke-34antara lain;

  1. Kejra Moneva di 5 tahun pertama dilakukan dengan menekankan 5 ( lima ) aspek pokok yaitu: Konsisten, dampak, keefektifan, efisiensi dan keberlanjutan.
  2. Persidangan gerejawi ini kita laksanakan sebagai bagian dari pergumulan bersama di tengah-tengah kondisi kebencanaan (alam dan non alam, pandemik COVID 19) kemiskinan, kerusakan ekologi, pluralisme budaya dan agama, perkembangan media sosial dan kelimpahan infomasi di tengah-tengah konteks laut sebagai lokus kehidupan dan berteologi yang berdampak dalam kehidupan bergerja,berbangsa dan bermasyarakat.
  3. Seluruh Pelayanan diminta untuk meningkatkan tugas pelayanan dan memperkuat peran fungsional pelayanan, serta menjadi teladan dalam kehidupan keluarga jemaat.

Kegiatan persidangan tersebut di ikuti oleh Majelis Jemaat dan 7 perwakilan dari tiap-tiap sektor, serta Ketua Wadah, Ketua Pelpri dan tim, Angkatan Muda . Persidangan Jemaat berlangsung dri jam 08.00 WIT pagi dan berakhir sampai dengan jam 20.30 WIT kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sukses.  Selain itu Protokol Covid -19 tetap diperhatikan dalam kegiatan ini sesuai yang di anjurkan oleh Tim gugus Covid-19 Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

PERTEMUAN PENDETA SE-KPAU

 

Wayame, 4 maret 2021- Menjelang sidang-sidang jemaat di  Klasis Pulau Ambon Utara, Majelis Pekerja Klasis Pulau Ambon Utara bersama para pendeta melakukan sinkronisasi program klasis 2021, penyampaian kondisi keuangan di Klasis Ambon Utara dan pelaksanaan sidang-sidang jemaat berdasarkan protokol kesehatan, bersama dengan itu juga ketua klasis ( Pdt. W. A. Beresaby, S.Th ) dan sekretaris klasis (Pdt. Ny. Th. Effendy/U, M.Th ) Pulau Ambon Utara yang juga adalah peserta 

Sidang sinode GPM ke-38  Menyampaikan beberapa hal terkait dengan hasil keputusan sidang sinode antara lain :

  1. Pendekatan penulisan RENSRA Jemaat
  2. Pakian Liturgis dan Warna Liturgis
  3. Pelaksanaan sidi gereja di klasis Pulau Ambon Utara.